Islamic Economic Class- Pak Ubaedul Mustofa, S.H.I.,M.S.I Maqashid Shariah Dalam Mengatasi Covid-19 27 Maret 2020 M Bismillah .. Assalamualaikum wr. wb. Krisis ekonomi karena kasus covid-19 baik pengusaha maupun masyarakat secara umum. Sektor pariwisata yang melakukan penutupan akses. Interaksi sosial masyarakat dibatasi atau social distancing. Social activity dibatasi terkait kerumunan masyarakat misalnya di kampung-kampung. Persoaalan agama, penyesuaian kawasan ibadah kebijakan sholat jumat yang disesuaikan diganti dengan sholat dhuhur termasuk sholat jamaah 5 waktu. Tidak lama lagi melakukan haji termasuk umrah juga ditunda. Perayaan agama besar seperti nyepi masih aman. Bahkan sampai sekarang ada anjuran untuk tidak mudik. Ketakutan masayarakat yang membuat stress bahkan panic buying hingga menjadikan individualistis. Bagaimana pandangan Islam menyikapi? Beberapa persoalan ibadah sudah diatur dalam fikih tapi ada beberapa yang tidak bisa disandarkan sepenuhnya dar...
Bismillah ... terimakasih untuk Kak Nana yang sudah membantu membuatkan blog ini.